Kuasa Hukum Toha - Rohman Nilai MoU Netralitas ASN oleh Bawaslu dan Kejari Muba Sekedar Formalitas


Palembang, Pointa.id– Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, TOHARO, merespons nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh sekadar formalitas.


Tim hukum TOHARO menekankan perlunya penelusuran mendalam terkait laporan awal mengenai ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala dinas, kepala bidang, dan camat. Mereka juga meminta perhatian khusus terhadap netralitas penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu.


"Demi menjaga integritas pemilihan, kami mendesak agar Bawaslu dan Kajari mengambil tindakan nyata. Ketidaknetralan ASN dapat merugikan paslon dan masyarakat Musi Banyuasin. Kami tidak ingin situasi Pilkada di daerah ini memanas atau berisiko menjadi zona merah," ujar kuasa hukum  paslon nomor urut 2 H.M.TOHA dan Kiyai  Rohman. (TOHARO) I Gusti Jatun Sundoro SH, Selasa (29/10/24).

"Tentunya dalam pilkada ini kenyaman, keamaan masyarakat muba adalah prioritas. Hak masyarakat muba bebas memilih tanpa adanya interpensi dari pihak mana pun, sehingga kebebasan masyarakat muba dalam memilih  sesuai nurani dan meihat rekam jejak paslon," lanjut Gusti.


Kesepakatan bersama ditandatangani di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, pada Selasa, 29 Agustus 2024.

 Ketua Bawaslu Beri Pirmasa, SPd MPd, mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas. 


"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Toha - Rohman Nilai MoU Netralitas ASN oleh Bawaslu dan Kejari Muba Sekedar Formalitas "