Pointa.id, Musi Banyuasin - Terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik money politik yang marak beredar menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO, Advokat Widodo, SH, angkat bicara. Ia merespons laporan yang disampaikan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 mengenai dugaan tersebut di dua lokasi berbeda.
Widodo menegaskan bahwa paslon nomor urut 2, yang diusung oleh H.M. Toha SH dan Kiyai Rohman, tidak pernah memerintahkan atau memberikan uang untuk melakukan praktik money politik. Ia menunjukkan bahwa dalam video yang beredar, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan keberadaan paslon atau tim kampanye mereka, yang bisa jadi merupakan bentuk sabotase untuk menjatuhkan citra politik paslon tersebut.
Ia juga mengkritik opini yang berkembang di media mengenai potensi diskualifikasi paslon nomor urut 2. Menurutnya, pernyataan itu sangat tidak berdasar secara hukum. Widodo merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 73 ayat (4), yang melarang calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, dan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum terkait uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan melawan hukum dari paslon nomor urut 2.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Pasal 187A ayat (1) juga menegaskan sanksi bagi individu yang terlibat dalam praktik money politik. Namun, jika tidak ada bukti yang jelas terhadap paslon, maka diskualifikasi tidak dapat dilakukan.
Widodo menekankan bahwa informasi mengenai diskualifikasi paslon 02 hanya merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat, dengan tujuan untuk menggerus elektabilitas paslon tersebut, yang terus meningkat setiap harinya. Ia menyerukan masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang sah.
Menutup pernyataannya, Widodo mengajak masyarakat Musi Banyuasin untuk menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 27 November 2024. "Masyarakat Muba membutuhkan pemimpin yang berintegritas, bebas dari jejak rekam korupsi, demi mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin yang maju dan rakyat sejahtera," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Widodo: Tuduhan Money Politik Terhadap Paslon 02 Adalah Sabotase untuk Jatuhkan Citra!"